Tidak Boleh Berlebihan dalam Berkabung
Seorang wanita tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas kematian suaminya, maka ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Rasulullah SAW bersabda : Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkadung atas kematian suaminya, maka ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari. (HR. Al - Bukhari wa Muslim dari Ummu Habibah). Berkabung disini maksudnya adalah seorang wanita meninggalkan seluruh perhiasan seperti pakaian, wewangian, dan lain sebagainya yang biasa digunakan untuk berhias.
Ziarah Kubur
Disyariatkan untuk melakukan ziarah kubur. Hal itu bertujuan untuk mengingatkan seseorang terhadap kampung akhirat. Rasulullah SAW bersabda : Ziarahlah kubur, karena hal itu akan mengingatkan kalian akan akhirat. (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah RA dan HR). Ahmad, Abu Dawud dari Buraidah)
Menjauhi Kalimat yang diharamkan
Hendaknya seseorang tidak berkata - kata buruk, kotor, meratap dan lain sebagainya ketika berziarah kubur. Rasulullah SAW bersabda : Aku pernah melarang kalian berziarah kubur. Maka barang siapa yang ingin berziarah, berziaralah, tetapi jangan mengucapkan kata - kata yang keji. (HR. An - Nisa dari Buraidah). Oleh sebab itu hendaklah orang yang berziarah kubur tidak mengucapkan kecuali kata - kata yang baik, serta menahan lisannya dari ucapan yang buruk.
Berhati - hati agar tidak menginjak kubur
Wajib atas para pengiring jenazah atau orang yang berziarah kubur untuk berhati - hati agar tidak menginjak kuburan. Sebab hal itu termasuk perkara yang dilarang. bahkan Rasulullah SAW bersabda Seseorang dari kalian duduk di atas bara hingga terbakar pakaiannya lalu menjalar ke kulitnya lebih baik daripada ia duduk (dalam riwayat lain : menginjak) menginjak di atas kubur) (HR. Muslim Dari Abu Hurairah RA)
Boleh Mengeluarkan Jenazah dari Kuburnya
Boleh mengeluarkan jenazah setelah dikuburkan jika hal itu membawa maslahat, seperti menjaga jasad dari binatang buas, hewan melata, dan lain sebagainya. Ada kisah Jabir ketika ia mengeluarkan jasad ayahnya RA dari kuburnya, yang dikuburkan bersama jenazah yang lain. Kemudian ia menguburkan di tempat lain. Jabir bercerita tentang ayahnya : "Kami pun berangkat ke medan jihad, lalu ayahku menjadi orang yang pertama terbunuh. Setelah itu dikuburkan, bersama jenazah yang lain dalam kuburnya. Kemudian jiwaku merasa tidak tenang membiarkannya bersama jenazah lain dalam kuburnya. Oleh sebab itu akupun mengeluarkan jenazahnya setelah enam bulan" Dalam lafadz lain disebutkan "Maka aku memindahkannya ke kubur yan lain (HR. Al - Bukhari dari Jabir). Hanya saja hal itu dibatasi dengan adanya maslahat yang jelas yang mengharuskan dikeluarkannya jenazah dari kuburnya. Misalnya keraguan tentang sebab kematian jenazah, kesamarataan atas sebuah tindak kriminal, dan lain sebagainya. Wallahul musta'aan.
Disadur dari Media Ummat Minggu Ke I - II Juni 2015 13 - 27 Syaban 1436 H Halaman 5
wah wah, untung di daerah saya masih kental akan mitos "pamali" nya . ya setidaknya untuk menjuahi hal hal buruk
BalasHapusaku baru tau kalo kayak gitu... semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat dunia dan akhirat untuk blog ini
BalasHapuswah, sering banget ane gan nginjak kubur, baru tau nih
BalasHapusthanks bgt infonya