Telah dimaklumi bahwa Allah SWT menciptakan wanita dengan tabiat senang berhias. Dan dengan kemurahan-Nya Dia membolehkan wanita memakai seluruh perhiasan yang ada selama tidak ada dalil yang melarang dan membolehkan wanita menempuh cara - cara yang diperkenankan oleh syariat guna untuk mempercantik dan menghias dirinya. Namun di sana ada sisi yang tidak boleh diabaikan.
Menyikapi permasalahan yang saudara tanyakan kalau memang tidak berlebihan, bahkan di arab pun itu merupakan bagian dari hiasan maka hukumnya boleh. Dan yang namanya perhiasan itu tentuk untuk mempercantik. Nah, di lingkungan tertentu dan tradisi suku tertentu memakai gelang kaki itu (binggel) justru menambah kecantikan atau sebaliknya (ngisin - ngisini = dalam bahasa jawa) dan ukurannya sejauh mana kami kira mereka sendiri yang mengetahuinya. Memakai perhiasan emas itu bukan untuk berbangga - bangga dan diperlihatkan kepada yang lain maka hal semacam ini sama dengan tradisi jahiliyah dan Allah SWT dalam Al - Quran melarang hal yang semacam ini.
Allah SWT berfirman :
لَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
"Janganlah para wanita itu menghentak - hentakan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An - Nur 31)
Disadur dari : Media Ummat Minggu Ke I - II Juni 2015 13 - 27 Syaban 1436 H
0 komentar:
Posting Komentar