Menyajikan informasi tentang agama islam, rekaman MP3, dan video kajian islam.


      Untaian Mutiara      

“Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.”(HR. Muslim no. 2963) ● Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah no. 2414) ● "Kebajikan yang paling ringan adalah,dengan menunjukkan raut wajah berseri-seri dan mengucapkan kata-kata yang lemah lembut." (Sayyidina Umar bin Khattab r.a)

Rabu, 10 Juni 2015

Hukum Memakai Gelang Kaki Bagi Wanita

Telah dimaklumi bahwa Allah SWT menciptakan wanita dengan tabiat senang berhias. Dan dengan kemurahan-Nya Dia membolehkan wanita memakai seluruh perhiasan yang ada selama tidak ada dalil yang melarang dan membolehkan wanita menempuh cara - cara yang diperkenankan oleh syariat guna untuk mempercantik dan menghias dirinya. Namun di sana ada sisi yang tidak boleh diabaikan.



Menyikapi permasalahan yang saudara tanyakan kalau memang tidak berlebihan, bahkan di arab pun itu merupakan bagian dari hiasan maka hukumnya boleh. Dan yang namanya perhiasan itu tentuk untuk mempercantik. Nah, di lingkungan tertentu dan tradisi suku tertentu memakai gelang kaki itu (binggel) justru menambah kecantikan atau sebaliknya (ngisin - ngisini = dalam bahasa jawa) dan ukurannya sejauh mana kami kira mereka sendiri yang mengetahuinya. Memakai perhiasan emas itu bukan untuk berbangga - bangga dan diperlihatkan kepada yang lain maka hal semacam ini sama dengan tradisi jahiliyah dan Allah SWT dalam Al - Quran melarang hal yang semacam ini.

Allah SWT berfirman :

لَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

Yang artinya :
"Janganlah para wanita itu menghentak - hentakan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An - Nur 31)

Dulu pada zaman zahiliyah wanita - wanita yang memakai binggel yang sudah tertutup dengan kain jubahnya dan ketika berjalan didepan laki - laki mereka menhentak - hentakkan kakinya dengan tujuan agar binggelnya kelihatan. Dan tradisi ini merupakan bagian dari tabaruj. Jadi, memakai gelang di kaki (binggel) itu hukumnya boleh selama tidak berlebih - lebihan dan tidak di tampak - tampakkan kepada yang lain. Sebab hal semacam ini termasuk tradisi jahiliyyah (tabarru).

Disadur dari : Media Ummat Minggu Ke I - II Juni 2015 13 - 27 Syaban 1436 H

Hukum Memakai Gelang Kaki Bagi Wanita Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Abdul Aziz

0 komentar:

Posting Komentar