Ibadah puasa syawal kita tahu dan mengerti memiliki keutamaan / fadillah yang besar yaitu mendapat pahala puasa setahun penuh. Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Nabi Muhammad SAW. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Dalam hadist diatas terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa selama enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih madzab Syafi'i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56)
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)
Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam.
Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan Syawal?
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal.
Ilmu Tentang Puasa Syawal oleh Alhabib Munzir Almusawa Pimpinan Majelis Rasulullah SAW Jakarta
- Pendapat mu’tamad bahwa sah puasa sunnah walaupun sebelum mengqadha puasa wajib, dan seyogyanya ia mendahulukan mengqadha puasa yang wajib dari melaksanakan puasa yang sunnah, namun yang terbaik adalah mengqadha puasa ramadhan dibarengkan dengan puasa 6 Syawal. (Syar Baijuri Bab Shiyam hal 448)
- Puasa Syawal boleh terputus putus tanpa harus berurutan, juga boleh di awal, atau ditengah atau di akhir, atau diwaktu mana saja asalkan masih di bulan Syawal.(Selain 1 Syawal tentunya).
- Dan puasa Syawal bisa dipadu niatnya dengan puasa Qadha. Lebih baiknya menyatukannya, niat puasa qadha dan Syawal, hal itu diperbolehkan dalam madzhab syafii.
- Mengenai puasa Syawal boleh berurutan dan boleh dipisah pisah.(Sunan Imam tirmidzi hadits no.759)
- Mengenai puasa Syawal, adalah 6 hari, sebagaimana sabda Rasululllah SAW : “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dan mengikutinya dengan 6 hari puasa di bulan Syawal, maka seakan puasa sepanjang tahun (Shahih Muslim hadits no.1164).
- Mengenai waktunya, boleh di awal, boleh ditengah, atau diakhir, namun Ulama - ulama dan guru - guru kita melakukannya mulai di hari 2 syawal (Hari Lebaran Kedua).
0 komentar:
Posting Komentar