Menyajikan informasi tentang agama islam, rekaman MP3, dan video kajian islam.


      Untaian Mutiara      

“Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.”(HR. Muslim no. 2963) ● Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah no. 2414) ● "Kebajikan yang paling ringan adalah,dengan menunjukkan raut wajah berseri-seri dan mengucapkan kata-kata yang lemah lembut." (Sayyidina Umar bin Khattab r.a)

Sabtu, 09 April 2016

Hukum Puasa Rajab

Sudah terlalu banyak tulisan yang sarat berisi hadits tentang kesunnahan puasa rajab. Dan bagaimana pendapat para ulama. Namun di tulisan kali ini saya hanya akan menyimpulkannya secara ringkas. Bagaimana para imam madzhab menyikapi puasa rajab.



Secara umum jumhur ulama menyepakati kesunnahan puasa di bulan Rajab seperti halnya puasa di bulan-bulan haram lainnya (Dzul Qo`dah, Dzul hijjah, Muharram), mereka hanya berselisih apakah makruh (bukan haram) untuk mempuasai Rajab secara khusus sebulan penuh atau tidak.

Menurut yang masyhur dari seluruh madzhab selain madzhab Hanbali, disunnahkan berpuasa di bulan-bulan haram secara penuh termasuk didalamnya adalah Rajab, sedangkan yang masyhur dari Madzhab Hanbali hukumnya makruh (bukan haram) mempuasai Rajab sebulan penuh, tetapi Kemakruhan ini bisa hilang dengan berbuka (satu hari atau beberapa hari), atau dengan berpuasa pada bulan yang lain dalam tahun yang sama.

Satu hadits akan kita bawakan untuk melengkapi yang berisi keutamaan puasa Rajab secara khusus adalah hadits Usamah bin Zaid berikut ini:

في سنن النسائي 4/201 : ( عن أسامة بن زيد قال قلت : يا رسول الله لم أرك تصوم شهرا من الشهور ما تصوم من شعبان قال ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان ) اه

“Dalam Sunan al-Nasa’i (4/201): Dari Usamah bin Zaid, berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak melihatmu berpuasa dalam bulan-bulan yang ada seperti engkau berpuasa pada bulan Sya’ban?” Beliau menjawab: “Bulan Sya’ban itu bulan yang dilupakan oleh manusia antara Rajab dan Ramadhan.”

Mengomentari hadits tersebut, Imam al-Syaukani berkata dalam kitabnya Nail al-Authar (4/291): “Hadits Usamah di atas, jelasnya menunjukkan disunnahkannya puasa Rajab. Karena yang tampak dari hadits tersebut, kaum Muslimin pada masa Nabi SAW melalaikan untuk mengagungkan bulan Sya’ban dengan berpuasa, sebagaimana mereka mengagungkan Ramadhan dan Rajab dengan berpuasa.”

Semoga bermanfaat.

Amiin Yaa Robbal 'Alamin

Sumber : Klik Disini

Hukum Puasa Rajab Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Abdul Aziz

0 komentar:

Posting Komentar