Menyajikan informasi tentang agama islam, rekaman MP3, dan video kajian islam.


      Untaian Mutiara      

“Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.”(HR. Muslim no. 2963) ● Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah no. 2414) ● "Kebajikan yang paling ringan adalah,dengan menunjukkan raut wajah berseri-seri dan mengucapkan kata-kata yang lemah lembut." (Sayyidina Umar bin Khattab r.a)

Senin, 20 Juli 2015

Pendaki Gunung Mengqodha Shalat Oleh KH. Marzuki Musytamar Kota Malang

Bagi seorang musafir (yang sedang berpergian) yang memenuhi syarat diperbolehkannya mengqashar shalat (meringkas shalat) , juga diperbolehkan melakukan jama' shalat, yakni mengumpulkan shalat dzuhur dengan shalat ashar pada waktu shalat dzuhur (jama' tadim), dan mengumpulkan shalat magrib dengan shalat isya pada waktu shalat magrib (jama' tadim) atau mengumpulkan shalat dzuhur dengan shalat ashar pada waktu shalat ashar (jama' ta'khir) atau mengumpulkan shalat magrib dengan shalat isya pada waktu shalat isya (jama' takhir). (Al - Fiqhu Al - Islami / 1372)




Adapun di antara syarat - syaratnya mengqashar shalat adalah, pertama jarak yang ditempuh telah mencapai dua marhalah atau enam belas farsakh (empat puluh delapan mil). Kurang lebih jaraknya adalah 80,64 Km. Kedua, mengetahui diperbolehkannya mengqashar shalat. Ketiga, berpergian yang syari (tidak untuk tujuan maksiat). Ke empat, berpergian dengan tujuan daerah tertentu, sehingga seorang musafir yang tidak mempunyai tujuan daerah tertentu, tidak diperbolehkan mengqashar shalat. Kelima dalam keadaan bepergian sampai selesai mengerjakan shalat. Keenam,, tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan shalat. Ketujuh, niat qashar. (Tanwirul Qulub / 172 - 173. Kasyifah As - Saja / 90 - 91).

Ketika seseorang melakukan jama' taqdim maka harus memperhatikan empat hal. Pertama, tertib, mendahulukan shalat dzuhur kemudian shalat ashar dan mendahulukan shalat magrib kemudian shalat isya.

Kedua, niat jama' taqdim saat melakukan shalat yang pertama, yakni waktu antara takbiratu ihram sampai salam.

Ketiga, muwalah yaitu melaksanakan shalat pertama dan kedua secara berturut - turut tanpa ada pemisah yang lama. Oleh karena itu tidak diperbolehkan melaksankan shalat di antara kedua shalat tersebut, walaupun shalat sunnah rawatib.

Keempat, masih dalam keadaan bepergian sampai selesainya shalat yang kedua. Dan kalau melakukan jam' ta'khir maka cukup meperhatikan dua hal. Pertama, niat jama' takhir sebelum habisnya waktu shalat yang pertama. Kedua, masih dalam keadaan bepergian sampai selesainya shalat kedua.
(Tanwirul Qulub / 174 - 175. Kasifah As - Saja / 89 - 90)

Dari keterangan di atas dapat kita ambil sebuah kesimpulan bahwa saudara tidak boleh melakukan shalat jama' sebab tujuannya bukan syar'i seperti permasalahan yang saudara tanyakan. Jadi, kalau bepergiannya itu hanya sekedar main - main (li mujarradi ru'yatil bilad) maka tidak ada keringanan (rukhsah) baik jama' ataupun qashar. Demikian penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Kasyifatus Saja. Akan tetapi kalau ada misi atau tujuan penting, misalnya penelitian yakni meneliti magma pada saat ini sudah seperti apa dan dia memang ahli di bidang ilmu geologi, sehingga bisa memperkirakan gunung ini akan meletus pada tahun sekian atau dalam rangka meneliti pepohonan untuk kebutuhan obat (jamu : jawa), atau meneliti terkait dengan penghijauan sehingga bisa menyimpulkan untuk saat ini kita harus menambah jumlah pohon sekian dan seterusnya. Intinya, kalau dalam perjalananya itu bertujuan baik seperti diatas maka shalatnya boleh dijama' tapi tidak boleh diqashar kalau jaraknya belum memenuhi syarat seperti penjelasan awal.

Disadur dari ceramah : KH. Marzuki Musytamar Kota Malang

Pendaki Gunung Mengqodha Shalat Oleh KH. Marzuki Musytamar Kota Malang Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Abdul Aziz

0 komentar:

Posting Komentar