Ketika mendapatkan nikmat atau selamat dari bencana, kita disunnahkan untuk melakukan sujud syukur. Dan sujud ini harus dilakukan di luar shalat. Abu Bakrah ra menyebutkan bahwa apabila mendengar berita yang menyenangkan, Rasulullah SAW melakukan sujud untuk bersyukur kepada Allah.
Dalam sebuah riwayat Sayyidina Abdurahmman bin Auf ra menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah sujud cukup lama, kemudia setealah selesai dari sujudnya, beliau bersabda :
إِنَّ جِبْرِيْلَ أَتَانِيْ، فَبَشَّرَنِيْ ، فَسَجَدْتُ ِللهِ شُكْراً
Sesungguhnya Jibril telah mendatangiku dan menyampaikan kabar gembira kepadaku, maka aku bersujud kepada Allah sebagai ungkapan rasa syukur.
(HR. Ahmad)
Barra bin Azib ra menceritakan bahwa Nabi mengutus Ali bin Abu Thalib ra ke Yaman. Kemudian Sayyidina Ali ra menulis surat kepada beliau memberitahukan bahwa warga Yaman memeluk Islam. Ketika membaca surat tersebut, Rasulullah SAW segera bersujud sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah Ta'ala (HR. Baihaqi)
Diriwayatkan bahwa ketika mendengar berita penaklukan Yamamah dan terbunuhnya Musailamah, Sayyidina Abu Bakar ra mengucapkan Alhamdulillah dan langsung melakukan sujud syukur. Diceritakan pula bahwa Sayyidina Umar ra juga melakukan sujud syukur ketika mendengar penaklukan Qadisiah dan Yarmuk.
Sebagaimana sujud tilawah, sujud syukur juga dilakukan satu kali. Bedanya sujud, tilawah disunnahkan di dalam dan di luar sholat, sedangkan sujud syukur hanya boleh dilakukkan di luar shalat, tidak boleh di dalam shalat. Syarat - syaratnya sama dengan syarat - syarat shalah Sunnah lainnya.
Disadur dari Buku Beliau Al Habib Novel bin Muhammad Alaydrus (Solo - Jawa Tengah) - Syukur Bahagia Tanpa Henti Halaman 125 - 126
Disadur dari Buku Beliau Al Habib Novel bin Muhammad Alaydrus (Solo - Jawa Tengah) - Syukur Bahagia Tanpa Henti Halaman 125 - 126
0 komentar:
Posting Komentar