Menyajikan informasi tentang agama islam, rekaman MP3, dan video kajian islam.


      Untaian Mutiara      

“Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.”(HR. Muslim no. 2963) ● Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah no. 2414) ● "Kebajikan yang paling ringan adalah,dengan menunjukkan raut wajah berseri-seri dan mengucapkan kata-kata yang lemah lembut." (Sayyidina Umar bin Khattab r.a)

Jumat, 07 Agustus 2015

Duduk Di Pertengahan Shalat - KH. Marzuki Musytamar

Di dalam shalat itu, ada beberapa istilah yang harus kita ketahui. Pertama, syarat wajib shalat yakni islam, baligh, berakal, telah sampai kepadanya dakwah islam, suci dari haidh dan nifas. Kedua syarat sah shalat, yakni suci dari najis baik badan, pakaian dan tempatnya, suci dari hadast baik kecil maupun besar, menutup aurat, mengetahui masuknya waktu shalat, menghadap kiblat. (Hasyiyah Al - Bajuri, 1/119 - 144).



Ketiga rukunya shalat, secara garis besar rukunya shalat itu ada tiga bagian. Pertama rukun qolbi (hati) yakni niat. Kedua rukun qouli (ucapan) yakni membaca takbirotul ihrom, surat al - fatihah, tasyahud akhir, membaca shalawat, dan salam. Ketiga rukun fi'li (gerakan) yakni berdiri, rukuk, i'tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tahiyyat akhir dan tertib. (Busyaral Karim, 1/149).

Berdiri merupakan rukunnya shalat bagi yang mampu pada shalat fardhu, dan bagi yang tidak mampu maka boleh dengan duduk dan yang lebih utama duduk iftirasy (seperti duduk pada tasyahud awal). Kalau dengan duduk tidak bisa, boleh shalat dengan berbaring miring, muka dan bagian depan badanya menghadap kiblat, kalau masih belum bisa, boleh shalat dengan tidur terlentang dua telapak kakinya menghadap kiblat dan kepalanya diberi bantal agar wajahnya dapat menghadap kiblat. Dan kalau masih belum bisa maka cukuplah melakukan shalat di dalam hatinya. (Fat'ul Mu'in / 17).

Dari keterangan di atas dapat difahami bahwa berdiri bagi yang mampu itu tertentu pada shalat fardhu, lain halnya dengan shalat sunnah. Artinya meskipun kita sanggup berdiri boleh melakukannya dengan duduk dan ini tertentu pada shalat sunnah. Artinya meskipun kita sanggup  berdiri (dalam shalat sunnah) lebih banyak daripada orang yang melakukannya dengan duduk. Demikian penjelasan dari beberapa kitab fiqh.

Kemudian bagaimana kalau duduknya itu di pertengahan shalat, seperti permasalahan dalam judul diatas, apakah sah shalatnya ? Tentu sah shalatnya. Dan kami perlu ingatkan kembali bahwa shalat tarawih itu termasuk shalat sunnah, maka meskipun saudara mampu boleh dikerjakan dengan duduk dan tentu pahalanya berbeda. Begitu juga dihukumi sah, ketika yang anda lakukan itu shalat fardhu, yakni duduk di pertengahan shalat. (Kasyifah Saja / 53).

Duduk Di Pertengahan Shalat - KH. Marzuki Musytamar Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Abdul Aziz

0 komentar:

Posting Komentar