Dalam kitab I'anatut Thalibin dijelaskan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu karena menjumpai bulan ramadhan dan bulan syawal. Zakat fitrah ini termasuk keistimewaan bagi ummat Nabi Muhammad SAW yang diwajibkan pada tahun ke dua setelah hijrah.
Perlu kita ketahui bahwa syarat wajib zakat fitra itu ada tiga macam. Pertama, beragama islam. Kedua menjumpai akhir bulan ramadhan dan awal bulan syawal. Bagi orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan ramadhan maka tidak wajib membayar zakat fitrah, begitu pula bagi anak yang terlahir setelah matahari terbenam. Ketiga, mempunyai makanan, harta atau nilai uang yang melebihi kebutuhan selama sehari semalam pada hari raya idul fitri, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk keluarganya.
Ukuran melebihi di sini tidak mencakup kebutuhan pokok manusia seperti rumah, baju, atau makanan. Sehingga, apabila seseorang pada hari raya Idul Fitri tidak mempunyai kelebihan maka tidak wajib baginya membayar zakat. Demikian uraian dari beberapa kitab fiqh di antaranya kitab nihayatuz zain, hasyiyah asysyarqawi dan sebagainya. Jadi, pertanyaan saudara itu benar bahwa anak tersebut tidak wajib untuk dizakati sebab tidak menjumpai bagian dari bulan ramadhan.
Dan dalam membayar zakat itu ada beberapa ketentuan, yakni zakat harus berupa makanan pokok yang berlaku umum di lingkungan, misalnya beras. Jika dalam satu lingkungan terdapat dua makanan pokok atau lebih maka yang dipilih adalah yang paling banyak dikonsumsi. Ini adalah pendapat Imam Nawawi Al - Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain./
0 komentar:
Posting Komentar