Menyajikan informasi tentang agama islam, rekaman MP3, dan video kajian islam.


      Untaian Mutiara      

“Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.”(HR. Muslim no. 2963) ● Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah no. 2414) ● "Kebajikan yang paling ringan adalah,dengan menunjukkan raut wajah berseri-seri dan mengucapkan kata-kata yang lemah lembut." (Sayyidina Umar bin Khattab r.a)

Minggu, 16 Agustus 2015

Shalat Sunnat Niatnya Banyak

Pertama, kita harus mengetahui bahwa niat shalat itu merupakan rukun shalat yang pertama, kemudian kedua membaca takbiratul ihram. Adapun tempatnya niat di dalam hati dan dilakukan ketika takbir (antara hamzahnya lafadz Allah dan ra'nya lafadz akbar). Adapun melafalkan niat sebelum takbir itu hukumnya sunnah, namun ada yang mengatakan wajib. Misalnya kata ushalli fardhal Maghribi ...

Intinya, wajibnya niat itu ketika melafalkan takbir besertaan itu pula hati kita menyatakan niat apa yang akan kita lakukan. Berkaitan dengan masalah niat ada 3 unsur yang harus dipenuhi jika yang dilakukan itu shalat fardhu. Pertama : Al - Qasdhu (menyengaja melakukan shalat), kedua At - Ta'yin (menjelaskan), misalnya shalatnya shalat apa, ketiga : fardiyyah (menyebutkan kata - kata fardhu). Dan ketiga unsur ini sudah terkumpul dalam suatu ungkapan : Ushalli fardhad - zuhri. jadi ketika kita membaca takbir bersamaan itu pula hati kita menyatakan tiga unsur tersebut. (Kitab Fatkul 'Alam : 2/178. Kasyifa Saja. 52 Rahmatul Ummah, 29).



Kedua, mengenai shalat sunnah, sebenarnya niatnya hanya satu. Dan dengan satu niat ini, shalat sunnah yang lain bisa gugur dengan sendirinya, namun tetap mendapatkan fadhilahnya. Orang shalat sunnah Tahiyyatul Masjid (penghormatan kepada masjid) dan ini bisa terlaksana atau diperoleh dengan adanya shalat ketika seorang itu masuk masjid. Misalnya ada orang masuk masjid kemudian melakukan shalat sunnah misalnya shalat Rawatib maka shalat Tahiyyatul Masjid, atau yang lainnya (shalat lisyukril, shalat safar) itu sudah gugur dengan sendirinya dan mendaparkan fadhilahnya. (Kitab Fatawa Imam Ramli, 120).

Hanya saja yang bagus itu dilakukan secara sendiri - sendiri supaya shalat sunnahnya banyak. Karena ada sebuah hadits Nabi Muhammad SAW : "Shalat adalah perilaku yang paling bagus, maka barang siapa berkehendak untuk memperbanyak maka perbanyaklah". (Al - Jami As Shagir : 5181). Dalam hal ini maksudnya adalah shalat sunnah karena shalat wajib sudah ada ketentuanya tidak bisa diperbanyak dan tidak bisa dikurangi.

Dan yang ketiga hukumnya boleh ketika kita shalat jamak melakukan shalat Rawatib, baik qabliyah maupun ba'diyyah kalau memang ada shalat ba'diyyah dan pada waktu yang diperbolehkan untuk melakukan shalat. Misalnya dzuhur dan ashar dijamak ta'khir karena setelah ashar itu tidak ada ba'diyyah dan termasuk waktu yang dilarang melakukan shalat.

Jadi sekali lagi ketika orang itu melakukan shalat jamak maka boleh melakukan shalat rawatib baik qabliyyah ataupun badiyyah. Yang tidak diperbolehkan itu memisah antara shalat yang dijamak. Misalnya, setelah shalat Dzuhur lalu ba'diyyah, kemudian shalat ashar. Salah satu syarat jamak adalah harus muwalah (langsung) antara shalat yang satu dengan yang lain. (Kitab Fatkhul 'Alam 3/126. Syamsul Munirah : 1/288).

Oleh KH : Marzuki Musytamar - Pertanyaan Seputar Hukum Islam, silahkan sms ke : 0857 0757 0067

Shalat Sunnat Niatnya Banyak Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Abdul Aziz

0 komentar:

Posting Komentar