Oleh Ustadz Novel Bin Muhammad Alaydrus
Pengasuh Majelis Ilmu Dan Dzikir AR-RAUDHAH, SOLO
Tanya :
Seorang wanita mengalami keputihan ingin menunaikan shalat. Apa yang harus ia lakukan, membersihkan cairan tersebut terlebih dahulu atau dibiarkan saja?
Jawab :
Sebelum menunaikan shalat, terlebih dahulu kita harus mengetahui syarat-syarat sahnya shalat. Dua di antaranya adalah suci dari hadats kecil maupun besar serta suci badan, pakaian dan tempat dari segala bentuk najis.
Untuk menjawab pertanyaan di atas ada dua hal yang harus diperhatikan:
1. Najiskah keputihan itu?
2. Kapan keluarnya, sebelum atau sesudah wudhu?
Sebagaimana yang telah diketahui, sesuatu yang keluar dari lubang depan (kemaluan) manusia ada dua macam:
•1. Mani, ia suci, namun seseorang yang mengeluarkan mani diwajibkan mandi jinabah.
•2. Kotoran yang bersifat najis, yaitu segala sesuatu selain mani, baik madzi, wadhi (termasuk dalam kategori ini adalah keputihan wanita), air seni, darah haidh atau lainnya. Orang yang mengeluarkan kotoran semacam ini diharuskan untuk bersuci, yaitu dengan membersihkan kemaluannya menggunakan air, batu atau lainnya. Dan bagi yang mengeluarkan darah haidh dan nifas diwajibkan untuk mandi wajib saat darah itu telah berhenti keluar.
Karena keputihan bersifat najis, maka sebelum shalat tubuh dan pakaian yang terkena keputihan tersebut terlebih dahulu harus disucikan, jika tidak, maka shalatnya tidak sah.
Kemudian, jika ternyata keputihan tersebut keluar sesudah wudhu, maka wudhunya batal, sebab salah satu penyebab batalnya wudhu adalah keluarnya segala sesuatu dari dua jalan. Sehingga ia harus mengulangi wudhunya. Wallâhu A'lam.
Sumber : Klik Disini
Sabtu, 09 April 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar