Menyajikan informasi tentang agama islam, rekaman MP3, dan video kajian islam.


      Untaian Mutiara      

“Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.”(HR. Muslim no. 2963) ● Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah no. 2414) ● "Kebajikan yang paling ringan adalah,dengan menunjukkan raut wajah berseri-seri dan mengucapkan kata-kata yang lemah lembut." (Sayyidina Umar bin Khattab r.a)

Sabtu, 09 April 2016

Keputihan Najis Atau Tidak

Oleh Ustadz Novel Bin Muhammad Alaydrus
Pengasuh Majelis Ilmu Dan Dzikir AR-RAUDHAH, SOLO



Tanya :

Seorang wanita mengalami keputihan ingin menunaikan shalat. Apa yang harus ia lakukan, membersihkan cairan tersebut terlebih dahulu atau dibiarkan saja?

Jawab :

Sebelum menunaikan shalat, terlebih dahulu kita harus mengetahui syarat-syarat sahnya shalat. Dua di antaranya adalah suci dari hadats kecil maupun besar serta suci badan, pakaian dan tempat dari segala bentuk najis.

Untuk menjawab pertanyaan di atas ada dua hal yang harus diperhatikan:

1. Najiskah keputihan itu?
2. Kapan keluarnya, sebelum atau sesudah wudhu?

Sebagaimana yang telah diketahui, sesuatu yang keluar dari lubang depan (kemaluan) manusia ada dua macam:

•1. Mani, ia suci, namun seseorang yang mengeluarkan mani diwajibkan mandi jinabah.
•2. Kotoran yang bersifat najis, yaitu segala sesuatu selain mani, baik madzi, wadhi (termasuk dalam kategori ini adalah keputihan wanita), air seni, darah haidh atau lainnya. Orang yang mengeluarkan kotoran semacam ini diharuskan untuk bersuci, yaitu dengan membersihkan kemaluannya menggunakan air, batu atau lainnya. Dan bagi yang mengeluarkan darah haidh dan nifas diwajibkan untuk mandi wajib saat darah itu telah berhenti keluar.

Karena keputihan bersifat najis, maka sebelum shalat tubuh dan pakaian yang terkena keputihan tersebut terlebih dahulu harus disucikan, jika tidak, maka shalatnya tidak sah.

Kemudian, jika ternyata keputihan tersebut keluar sesudah wudhu, maka wudhunya batal, sebab salah satu penyebab batalnya wudhu adalah keluarnya segala sesuatu dari dua jalan. Sehingga ia harus mengulangi wudhunya. Wallâhu A'lam.

Sumber : Klik Disini

Keputihan Najis Atau Tidak Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Abdul Aziz

0 komentar:

Posting Komentar